Tentang Aplikasi
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindakan korupsi yang terjadi di Kota Madiun, baik itu Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di Kota Madiun. Whistleblower mendapatkan hak perlindungan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUDAH DIGUNAKAN
Layanan WBS sangat mudah digunakan, Anda tinggal login ke dalam aplikasi dan masukkan kejadian yang mengindikasikan kecurangan di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
KERAHASIAAN DATA
Data Anda akan dijamin kerahasiaannya oleh kami. Anda boleh menggunakan nama samaran dalam melakukan laporan agar data Anda tetap rahasia.
MEMBANTU PEMERINTAH
Dengan menggunakan layanan ini, maka Anda ikut membantu pemerintah dalam meminimalisir penyelewangan tugas dan wewenang yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
CARA MEMBUAT LAPORAN
Hanya dengan langkah sederhana seperti di bawah ini Anda bisa membuat laporan WBS.
-
Buat Akun
Pertama silahkan daftarkan diri Anda ke layanan WBS, Anda boleh menggunakan identitas samaran.
-
Login Layanan
Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya silahkan melakukan login ke dalam layanan!
-
Buat Laporan
Anda tinggal mengisi formulir yang telah disediakan beserta bukti laporan selanjutnya klik kirim.
-
Tunggu
Laporan anda akan kami tindaklanjuti tanpa mengabaikan kerahasiaan dan identitas Anda.
KONTAK KAMI
Inspektorat Pemerintah Kota Madiun
Alamat
Jl. Dr. Sutomo No.82, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63131
No Telepon
(0351) 458322
inspektorat@madiunkota.go.id
Website
inspektorat.madiunkota.go.id