Penguatan Data Kependudukan, Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal

Penguatan Data Kependudukan, Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal
  • Kategori Berita
  • Oleh Diskominfo
  • 09 Sep 2026
  • 44 kali dilihat

Penguatan Data Kependudukan, Plt Wali Kota Madiun Siap Tindaklanjuti Penerapan NIK sebagai Identitas Tunggal

MADIUN – Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun siap menindaklanjuti penguatan data kependudukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number yang diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.


Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Tim Panja Komisi II DPR RI terkait penyusunan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar secara daring dari Serambi Balai Kota Madiun, Rabu (9/9).


Pembahasan tersebut menyoroti penguatan data kependudukan, mulai dari keakuratan dan kemutakhiran NIK, pencadangan data, hingga dukungan teknologi, sistem, dan tata kelola di daerah. Penguatan data menjadi bagian penting untuk mendukung pelayanan publik yang semakin terintegrasi.


Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan, kebijakan dari pemerintah pusat akan ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat sekaligus memberikan kejelasan terhadap data kependudukan.


“Apapun kebijakan pusat untuk masyarakat, prinsipnya untuk memberikan hak kepada masyarakat dan memberikan kejelasan data penduduk daerah,” ujarnya.


Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Agus Triono menyampaikan bahwa daerahnya telah siap mendukung penerapan NIK sebagai identitas tunggal.


“Kondisinya Kota Madiun sebenarnya kita sudah siap terkait dengan single identity number itu tadi atau satu data. Itu menjadikan NIK sebagai dasar semua pelayanan,” katanya.


Untuk tindak lanjutnya, Dispendukcapil Kota Madiun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Masukan terkait penerapan kebijakan tersebut juga telah disampaikan dalam pembahasan bersama Panja Komisi II DPR RI.


“Kita menunggu regulasi dari pusat. Apapun yang disampaikan oleh pusat kita ikuti. Tapi saran masukan sudah kita sampaikan ke Panja maupun di pusat,” pungkasnya. (dspp/im/diskominfo)

Awak Sigap